KAB. CIREBON, (FC).- Polemik penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Nurhayati, sebagai tersangka menuai polemik. Nurhayati sebagai pelapor kasus korupsi Kepala Desa Citemu yang merupakan atasannya, seharusnya dilindungi bukannya dijadikan tersangka.
Bukan hanya di daerah, gaungnya bahkan dalam skala nasional, dan kasus ini menjadi perhatian tersendiri bagi Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam cuitannya di twitter Tanggal 27 Februari 2022, Mafhfud mengatakan, terkait dengan Nurhayati sebagai ikut tersangka, setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades Citemu), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tidak perlu datang lagi ke Kempolhukam. Kempolhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya.
Salah seorang tim kuasa hukum Nurhayati, Rudi Setiantono dari LKBH IKA UII Cirebon menyampaikan, pihaknya baru saja menemui Nurhayati di kediamannya. Saat ini Nurhayati sudah selesai isoman, namun masih trauma akan penetapannya sebagai tersangka.
“Kami selaku tim kuasa hukum, akan mendampingi dan mengawal terus klien kami sampai dengan perkara tersebut selesai,” jelas pengacara muda ini kepada FC, Selasa (1/3).
Selain itu lanjut Rudi, Nurhayarti juga harus jelas status hukumnya dalam kasus ini. Kemudian pihak yang berwenang agar memulihkan nama baik serta martabatnya sebagai warga negara yang baik.
Pasalnya menurut Rudi, Nurhayati sudah mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Dan berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Saya tegaskan, rasa keadilan masyarakat jauh lebih utama dari pada persoalan administratif,” cetusnya.
Pihaknya juga masih memegang sejumlah bukti valid lainnya, yang dia akan buka. Bila ternyata dikemudian hari Nurhayati masih dikait-kaitkan dalam kasus korupsi Kades Citemu.
“Semoga dengan jaminan dari Pak Mahfud, semua institusi hukum bisa melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” harap Rudi.
Sementara dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon Kota (Ciko) Selasa malam, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, seluruh berkas baik itu kasus Nurhayati maupun Kuwu Supriyadi sudah P21.
“Seluruh berkas kita sudah limpahkan semuanya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan saat ini sudah menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Cirebon,” katanya, didampingi Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin.
Dikatakan Fahri, saat ini kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan juga sudah dilakukan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Berdasar hasil eksaminasi berkas dari Nurhayati dihentikan terhadap P21 tersebut,” katanya.
Proses penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan dengan sistematika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Proses selanjutnya kita akan serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, penanganan perkara dengan tersangka Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu Supriyadi telah dinyatakan lengkap berkas atau P21.
“Atas kerjasama pihak Polres Cirebon Kota dan (Kejari) Kabupaten Cirebon, malam ini dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ungkap Hutamrin.
Sehingga dengan begitu, lanjut Hutamrin, kewenangan beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Setelah P21 tersebut dilaksanakan tahap dua, kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama Nurhayati,” sebutnya.
Dibeberkannya, haknya belum mendapati unsur niat jahat dari Nurhayati untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Sehingga pada hari ini, kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” katanya.
Hutamrin menjelaskan, SKP2 adalah merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.
“Langkah ini dilakukan secepatnya agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum. Kami lakukan secepatnya proses ini dengan kerjasama dengan Polres Cirebon Kota. Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya,” pungkasnya. (Agus/Sakti)
Sakti/FC













































































































Discussion about this post