KUNINGAN, (FC).– Upaya meredam ketegangan dalam polemik pemanfaatan air baku antara PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Pemerintah Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon, dilakukan melalui audiensi bersama Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar.
Pertemuan tersebut digelar di ruang kerja Bupati, Kompleks Pendopo Kuningan, Selasa (27/1), menyusul somasi yang sebelumnya dilayangkan Pemdes Cikalahang kepada pihak PAM Tirta Kamuning.
Dalam audiensi itu, Bupati Dian menegaskan komitmennya memediasi persoalan secara humanis dan mengedepankan solusi bersama. Ia meminta seluruh pihak menurunkan ego sektoral dan membuka ruang dialog demi kepentingan masyarakat.
“Semua persoalan bisa diselesaikan kalau kita duduk bersama. Jangan ada ego sektoral. Yang utama adalah kepentingan masyarakat,” tegas Dian.
Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum penting untuk menurunkan eskalasi persoalan sekaligus membangun komunikasi yang lebih konstruktif antara PAM Tirta Kamuning dan Pemdes Cikalahang.
Aspirasi masyarakat Desa Cikalahang disampaikan oleh perwakilan Pemdes, Umar Ali Syahabi. Ia menegaskan tuntutan warga tidak keluar dari kesepakatan awal yang telah dituangkan dalam Berita Acara Sosialisasi, terutama terkait hak masyarakat atas pipanisasi dan manfaat langsung dari pemanfaatan sumber air.
“Kami hanya meminta apa yang sejak awal sudah disepakati. Tidak ada tuntutan baru. Kami ingin semuanya berjalan sesuai komitmen awal,” ujar Umar.
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar kesepakatan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, seluruh poin kesepakatan perlu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang dibahas secara rinci dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Dian meminta Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra, segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama Pemdes Cikalahang dan para pemangku kepentingan terkait.
“Saya minta segera ditindaklanjuti. Duduk bersama dan rumuskan solusi yang terbaik dan adil,” ujarnya.
Langkah mediasi tersebut disambut positif oleh Pemdes Cikalahang. Umar mengapresiasi peran aktif Bupati yang dinilai mampu membuka ruang dialog dan meredam ketegangan yang sempat berkembang.
Sementara itu, Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menyatakan dukungannya terhadap proses mediasi tersebut. Ia berharap segera ada tindak lanjut konkret berupa penyusunan MoU dengan pendampingan tim hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon.
Kusnan menegaskan, pihak desa tidak bersikap antipati terhadap PDAM dan meyakini program penyediaan air bersih akan membawa manfaat bagi masyarakat selama dilandasi pengikatan hukum yang jelas dan berkeadilan. (Angga)
















































































































Discussion about this post