KUNINGAN, (FC).- Ancaman pencabutan izin pemanfaatan sumber daya air (SDA) oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis terhadap PAM Tirta Kamuning mendapat perhatian serius dari Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Ia meminta semua pihak bersabar dan memberi kesempatan kepada jajaran direksi PAM untuk membenahi persoalan tata kelola air yang kini menjadi sorotan publik.
Peringatan keras dari BBWS tersebut muncul setelah ditemukan 10 titik mata air yang telah mengantongi izin pemanfaatan, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan SDA dan dapat berujung pada pencabutan izin.
Bupati Dian mengakui, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerima surat peringatan tahap ketiga dari BBWS terkait persoalan tersebut. Menurutnya, masalah ini merupakan akumulasi persoalan lama yang membutuhkan penanganan bertahap dan menyeluruh.
“Ini bukan masalah yang muncul sekarang. Ini persoalan lama, bahkan sudah puluhan tahun. Sekarang menjadi tugas berat direktur yang baru untuk membereskan persoalan legal dan ilegal,” ujar Dian kepada awak media, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, belum optimalnya pemanfaatan sejumlah mata air berizin tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung.
“Ada 10 mata air yang belum termanfaatkan. Ini karena keterbatasan anggaran dan memang butuh waktu untuk membangun infrastruktur. Tapi karena sudah sampai peringatan tahap ketiga, tentu harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebagai langkah responsif, Dian menyebut PAM Tirta Kamuning akan segera melayangkan surat balasan kepada BBWS untuk menjelaskan kondisi teknis di lapangan sekaligus memohon ruang kebijakan agar proses pembenahan dapat dilakukan secara terukur.
Di sisi lain, PAM Tirta Kamuning juga tengah membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pasca audiensi terkait tata kelola air di kawasan kaki Gunung Ciremai.
Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dian menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap kinerja manajemen PAM Tirta Kamuning melalui tim yang melibatkan Sekretaris Daerah, Bagian Perekonomian, dan Inspektorat.
“Kita awasi terus, tapi juga harus objektif. Manajemen sekarang saya lihat serius bekerja. Kita beri kesempatan untuk membereskan persoalan satu per satu. Penataan tata kelola air tidak bisa instan,” tegasnya.
Dian juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait polemik pemanfaatan air di kawasan Gunung Ciremai.
Keduanya sepakat penataan regulasi harus dilakukan tegas namun tetap sesuai koridor hukum.
Ancaman pencabutan izin oleh BBWS ini menjadi ujian serius bagi PAM Tirta Kamuning dalam memperbaiki legalitas perizinan, memperkuat tata kelola, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan air bersih di Kabupaten Kuningan. (Angga)











































































































Discussion about this post