KOTA CIREBON, (FC).- Seorang marketing sebuah bank swasta nasional Cabang Cirebon, berinisial AY, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
AY diduga menawarkan program deposito fiktif kepada para nasabah dengan janji bunga lebih besar, namun justru memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan modus operandi. Tersangka mendatangi nasabah dan menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga tinggi.
“Setelah nasabah tertarik, AY meminta mereka mentransfer uang melalui aplikasi digital banking bank tersebut,” ucap Anggi Kamis (14/11).
Anggi menambahkan, karena banyak nasabah yang tidak memahami cara menggunakan aplikasi tersebut, AY meminjam ponsel mereka, meminta akses PIN dan password, lalu mengalihkan dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya.
“AY meyakinkan para korban bahwa uang mereka telah masuk ke deposito, meski tanpa memberikan bukti otentik,” ungkapnya.
Menurut Anggi, masalah mencuat ketika beberapa nasabah datang ke bank swasta Cabang Cirebon untuk meminta konfirmasi dan bukti rekening deposito.
“Pihak bank menyatakan tidak ada catatan deposito atas nama nasabah tersebut. Penyelidikan mengungkapkan bahwa uang yang diklaim telah masuk deposito ternyata disalahgunakan. AY menggunakan hasil kejahatannya untuk berjudi online dan membiayai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Peristiwa ini diketahui sejak Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor bank swasta nasional di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. Beberapa nasabah yang menjadi korban di antaranya adalah D S, K, R, S P, SW, A S, dan OS. Bank BTPN sendiri juga menjadi salah satu pihak yang dirugikan. (Agus)
Discussion about this post