KUNINGAN, (FC).- Di tengah pandemi Covid-19 KPU Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai langkah evaluasi Pemilu 2019. Salah satu hasil evaluasi yang jadi perhatian adalah masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut kemudian diimplementasikan melalui kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di lingkungan kerjanya.
Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan memperhatikan basis data kependudukan di daerah.
Lebih rinci teknisnya dijelaskan dalam surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kuningan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, Selasa (12/5).
A Buhar panggilan akrab Asep Budi Hartono menjelaskan PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Hal itu guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.
Kegiatan ini berlangsung secara berkala, meskipun KPU Kuningan saat ini tidak sedang menghadapi tahapan pemilihan.
“Kami menggunakan DPT Pemilu 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Nah adapun pemutakhiran data ini terkait penduduk yang pindah atau datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, Perubahan alamat, dan data kematian. Dalam hal ini kami juga berkoordinasai dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan,” jelas A Buhar.












































































































Discussion about this post