Sementara Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, menyampaikan untuk efektifitas PDPB pihaknya membuka layanan pengaduan masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kuningan di Jalan Jend. Sudirman Nomor 80 atau mengisi formulir secara online yang disediakan di website KPU Kabupaten Kuningan.
“Jadi bagi warga Kabupaten Kuningan yang belum terdaftar atau sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 namun ada perubahan alamat atau identitas silahkan melaporkan diri ke layanan PDPB di Kantor KPU Kuningan atau mengisi formulir secara online. Formulirnya dapat diakses dari rumah saja dengan membuka link https://bit.ly/2yG6qzN,” sebut Azfa panggilan akrab Ketua KPU Kuningan.
Azfa menegaskan dalam proses PDPB ini pihaknya mengharapkan partisipasi aktif masyarakat demi mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas.
Pasalnya, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pilkada Kuningan yang akan datang.
PDPB ini sangat penting, lanjut Azfa, Karena pertama, untuk memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif, inklusif. Kedua, untuk memelihara data secara berlenjutan. Ketiga, agar data yang ada terkoordinasi dengan dinas terkait.
“Dasarnya sudah ada yaitu MoU antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum RI,” kata Azfa. (Ali)











































































































Discussion about this post