KOTA CIREBON, (FC).- Pilkada Serentak 27 November 2024 di Kota Cirebon, telah menghasilkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yakni Effendi Edo dan Siti Farida.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 243 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2024.
Namun, pada tahapan Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Kota Cirebon masih menyisakan satu tugas lagi, yakni menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cirebon 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan untuk Pilkada Kota Cirebon.
Keputusan MK ini akan dituangkan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Perlu diketahui, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) adalah buku yang berisi semua informasi mengenai pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi.
“BRPK yang diterbitkan MK untuk tahap pertama pada tanggal 19-20 Desember kemarin tidak memuat Kota Cirebon. Atas hal tersebut, KPU RI belum menerbitkan surat instruksi untuk KPU Kota Cirebon menggelar pleno penetapan penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cirebon 2024,” ungkapnya, Senin (23/12/2024).
Diterangkannya, penerbitan BRPK untuk Kota Cirebon dipastikan pada tahap atau fase yang kedua, sekitar Tanggal 6 sampai 7 Januari 2025. Karena tahap kesatu sudah diumumkan pada 20 Desember 2024 lalu.
Ketika kemudian BRPK untuk Kota Cirebon nihil, maka MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI. Dan ini menjadi dasar bagi KPU RI untuk menginstruksikan KPU di provinsi dan kabupaten serta kota untuk lanjut menetapkan paslon terpilih melalui mekanisme pleno terbuka.
“KPU di daerah diberikan waktu lima hari, setelah surat dari KPU RI turun, untuk segera menetapkan paslon terpilih,” bebernya.
Jika pun BRPK untuk Kota Cirebon diterbitkan MK dalam skema waktu pertama, dan surat dari KPU RI terbit, Mardeko memastikan pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cirebon 2024 sudah siap digelar.
Setelah nanti tugas terakhir KPU Kota Cirebon, yakni menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cirebon 2024 ini selesai, maka KPU Kota Cirebon hanya tinggal melakukan pemberkasan, menyiapkan dokumen-dokumen penetapan yang sudah diplenokan, untuk dikirimkan kepada DPRD Kota Cirebon melalui Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Selanjutnya, DPRD Kota Cirebon yang akan memproses pengusulan pelantikan kepada pemprov. Karena nanti paslon terpilih hasil pilkada, akan dilantik oleh gubernur,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post