INDRAMAYU, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Indramayu.
Penambahan itu untuk mengurangi keramaian yang berpotensi menjadi penyebaran Virus Corona di lokasi pemilihan
Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, H. Labib mengatakan penambahan TPS ini bertujuan untuk membatasi jumlah orang yang berada di TPS. “Kita mengikuti ketentuan sesuai protokol pemerintah, ” ungkapnya saat di Hubungi FC, Kamis (19/6)
Menurut Labib, dalam rencana sebelumnya, KPU indramayu mencatat ada sebanyak 2.481 TPS, karena Pandemi ditambah menjadi 805 TPS yang tersebar di seluruh Desa, sehingga diperkirakan total 3.286 TPS.
“Kami juga menetapkan batas maksimal pemilih di TPS yang sebelumnya sebanyak 800 orang. Setelah melakukan evaluasi batas maksimal pemilih menjadi 500 orang,” ujarnya












































































































Discussion about this post