Galih menilai RUU Omnibuslaw juga memaksa pekerja untuk bekerja melebihi jam kerja yang ada pada ketentuan. “RUU ini juga cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi dari masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional,” tuturnya.
Selain itu galih menilai dengan disahkannya RUU Omnibuslaw akan semakin memperlebar celah para elit untuk melakukan korupsi. “Pengawasan terhadap korupsi semakin dipersempit oleh pemerintah, saya juga berharap sikap dari DPRD Kota Cirebon ini segera dikirimkan ke DPR RI,” ucapnya
Sementara itu anggota DPRD Kota Cirebon dari fraksi PAN M. Fahrozi menegaskan bahwa DPRD Kota Cirebon menolak keras dengan adanya RUU Omnibuslaw.
“Kita DPRD Kota Cirebon menyatakan sikap untuk menolak RUU Omnibuslaw, karena kita juga peduli dengan masyarakat, demonstrasi ini suara rakyat yang perlu kita dengar,” ungkapnya
Fahrozi juga menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai pernyataan sikap dari DPRD Kota Cirebon yang menolak rancangan undang-undang Omnibuslaw. “Segera kita kirimkan, ini diketok terlebih dahulu nanti besok akan dikirimkan ke DPR RI,” ucapnya.
Fahrozi juga menyatakan semuanya sedang membahas persoalan ini, dan memang banyak pasal yang merugikan kaum buruh.
“Kita hanya sebatas menyampaikan sikap dari DPRD Kota Cirebon kepada DPR RI, masalah di batalkan atau tidaknya ya DPR RI yang menentukan, kita harap DPR RI dan yang lainnya tidak masuk angin dalam pembahasan ini,” tandasnya. (Sakti)











































































































Discussion about this post