KAB. CIREBON, (FC).- Jelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Cirebon menggelar Diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kegiatan diseminasi ini diikuti puluhan insan media massa baik cetak, elektronik maupun online pada, Jumat (23/8).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari internalisasi hasil rapat koordinasi nasional divisi teknis yang berlangsung pada 12-14 Agustus 2024.
Selain itu, lanjut Esya KPU Kabupaten Cirebon juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui rapat pleno di tingkat Jawa Barat sebanyak 1.764.560 pemilih.
Ia juga mengatakan, bahwa angka ini masih bersifat dinamis karena masih ada proses verifikasi data, termasuk pencatatan data kematian dan perubahan domisili. “Pentingnya mengikuti arahan KPU RI dan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait perubahan peraturan yang mungkin bisa saja terjadi” katanya.
Sementara terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Esya mengatakan, pengumuman pencalonan akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024, dengan pendaftaran calon dijadwalkan pada 27-28 Agustus mulai pukul 08.00 hingga 16.00, dan pada 29 Agustus dari pukul 08.00 hingga 23.59 Wib.
“KPU Kabupaten Cirebon juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan berjalan lancar, aman dan damai,” pungkasnya. (Johan)