“Apabila ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara. Akan kami ungkap dalam LHP,” kata Arman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2019 masih adanya temuan berupa permasalahan pengadaan barang/jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran.
Permasalahan aset tetap baik penatausahaan maupun pemanfaatannya terkait impelemntasi Permendagri Nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah (BMD).
Permasalahan lainnya, yakni masih adanya kesalahan penganggaran. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang sampai sekarang masih belum tuntas, dan adanya kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat. Tetapi terletak pada efektivitas pimpinan daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan,” tegas Arman.
Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, opini WTP tersebut merupakan upaya kerja keras dan komitmen dari pemerintah daerah dan semua pihak yang selalu menginginkan perubahan dan perbaikan serta mengikuti alur dan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.












































































































Discussion about this post