“Harapan kami TPD bisa meredam gejolak di masyarakat mengenai Bansos. Bisa menjelaskan prosedur dan menerima masukan apapun dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana mengaku masih kekurangan petugas tim penggerak desa (TPD).
Wajar dengan 159 petugas TPD yang ada kini, akan tetapi harus mengawal sedikitnya 412 desa dan 12 kelurahan, secara otomatis satu orang mendapatkan tugas mengawasi satu sampai empat desa.
“Kita masih melibatkan TPD ini dalam berbagai kegiatan. Tetapi prioritas yang utama adalah mensosialisasikan program keluarga berencana, namun pada saat pademi Covid-19 ini dilibatkan untuk pembagian dan pengawasan bantuan sosial. (Gofar)












































































































Discussion about this post