Namun, dengan catatan protokol kesehatan tetap harus dikedepankan, mengingat mereka yang bertugas berisiko terpapar Covid-19 karena alan menghadapi banyak orang.
“Jangan lupa untuk menerapkan 3 hal, yaitu wajib memakai masker, disiplin sosial dan physical distancing, serta rajin mencuci tangan dengan sabun,” ujar dia.
Seperti diketahui, rapid test kedua instansi tersebut digelar pada tanggal 25-26 Juni 2020 namun hasilnya baru keluar pada Rabu (1/7) lalu.
Dari sebanyak 1.902 badan ad hoc KPU Kabupaten Indramayu yang menjalani rapid test, sebanyak 24 di antaranya reaktif Covid-19. Sedangkan, dari sebanyak 658 badan ad hoc Bawaslu Kabupaten Indramayu yang menjalani rapid test hanya 9 orang saja yang reaktif.
Rapid test tersebut menjadi syarat wajib bagi seluruh penyelenggara Pilkada guna memastikan pelaksanaan Pilkada aman dari penyebaram virus corona. (Agus)