KOTA CIREBON, (FC).- Lebih dari enam bulan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Syaroni ditahan oleh Kejari Kota Cirebon, di Rutan Kelas I Cirebon. Dalam dugaan kasus markup alat berat di DPUTR Kota Cirebon.
Tidak banyak diketahui perkembangan kasusnya, karena minimnya informasi dan narasumber. Sampai pada Selasa (20/6) pagi, wartawan koran ini mendapatkan informasi surat panggilan terdakwa, yang dikeluarkan Kejari kota Cirebon dan ditandatangani Kasi Pidsus, Yoga Sukmana.
Dalam surat bertanggal 19 Juni 2023 dan bernomor: SP-122/M.2.11 /Ft.1/06/2023, pemanggilan Syaroni untuk keperluan persidangan/pelaksanaan penetapan hakim, dengan agenda pengambilan tahanan, dan pembacaan dakwaan.
Masih dalam surat tersebut, Syaroni akan menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Akbar Dinata, di Rutan Kelas I Bandung, pada Rabu 21 Juni 2023, guna keperluan pengambilan tahanan dan persidangan.
Dihubungi via ponselnya, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Heryadi membenarkan hal tersebut.
“Iya mas, surat itu benar dikeluarkan oleh Kejari Kota Cirebon,” jelasnya.
Dikatakan Slamet, Hakim Tipikor Bandung yang akan menetukan status terdakwa Syaroni. Apakah juga penempatannya tetap di Rutan Cirebon ataukah pindah ke Rutan Bandung.
“Nanti saya akan cek terkait status penetapan terdakwa Syaroni,” ucapnya lagi.
Pihaknya juga akan mengawal Syaroni untuk dibawa ke Bandung, sesuai dengan surat yang pihaknya keluarkan.
“Sampai sekarang juga kami belum menerima hasil pengembalian keuangan negara dari kasus tersebut,” imbuhnya.
Sementara dari sejumlah sumber yang didapat wartawan Fajar Cirebon yang telah menjenguk Syaroni mengatakan, Syaroni saat ini terlihat lebih gemuk. Namun demikian, mereka mempertanyakan kenapa sampai saat ini belum ada kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi Syaroni.
“Sebagai hak warga negara yang punya masalah hukum, berhak mendapatkan pendampingan agar hak-haknya juga terpenuhi baik selama di tahanan maupun proses persidangan nanti. Apalagi Syaroni merupakan ASN, apakah dari pihak Pemkot Cirebon diam saja,” jelas seorang sumber yang enggan namanya di korankan.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Syaroni, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Syaroni yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, ditahan di Rutan Klas I Cirebon Jalan Benteng kota Cirebon.
Dia disangkakan dengan kasus dugaan korupsi, pengadaan alat berat pada UPT Alat Berat di DPUTR Kota Cirebon, Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, melalui Kepala Seksi Intel Slamet Haryadi menuturkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Syaroni, setelah berstatus tersangka dengan alasan subjektif.
“Alasan subjektif,” ucap Slamet singkat, ketika dihubungi lewat ponselnya, Kamis (15/12/2022).
Dibeberkannya, perkara yang menjerat Syaroni yakni pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon pada Tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp8,35 miliar. Diperkirakannya kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
“Modus dalam perkara ini, dengan praktik mark up harga alat berat serta ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” jelas Slamet.
Slamet juga membantah adanya anggapan, Kejari terburu-buru dalam penetapan tersangka Syaroni ini.
Diterangkannya, Kejari Kota Cirebon telah melakukan penyelidikan perkara tersebut sejak Bulan Juni 2022 lalu.
Ditanya kemungkinan terdapat tersangka lainnya, Slamet menjawab diplomatis. “Baru satu tersangka (Syaroni). Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan perkembangan lanjutan dari tim penyidik,” imbuhnya.
Sementara itu, penetapan tersangka disertai penahanan Syaroni banyak menimbulkan simpati. Baik dari masyarakat umum maupun para koleganya di pemerintahan. Namun mereka enggan pendapatnya ini dimuat di media. (Agus)
Discussion about this post