KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan perlawanan, M mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber atas status tersangka yang disandangnya.
Namun dalam Sidang Praperadilan di PN Sumber yang digelar pada Jum’at (12/3), Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang tersebut menolak gugatan praperadilan tersebut.
Majelis Hakim menolak dalil yang diajukan oleh pemohon atas Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan.
“Menolak gugatan pemohon dan manyatakan penetepan tersangka oleh Kejaksaan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Hakim PN Sumber.
Penasehat hukum tersangka, A Faozan TZ mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumber, tidak bisa membuktikan tentang adanya kerugian negara kasus tersebut pada sidang praperadilan itu.
“Saat sidang digelar, dari awal Kejaksaan tidak bisa membuktikan ada atau tidak kerugian negara pada kasus itu. Kemudian klien kami ditetapkan tersangka, sedangkan kerugian saja tidak bisa ditunjukan,” ungkapnya.
Faozan menambahkan, padahal keterangan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Suwanto tidak memberikan keterangan apapun usai sidang tersebut. (Muslimin)











































































































Discussion about this post