KAB. CIREBON, (FC).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dalam Rapat Paripurna pada, Jumat (8/8/2025) lalu. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV PUG, Nurholis, melalui Wakil Ketua Aditiar Hafiidh Anwar, menjelaskan, pembahasan Raperda ini telah melewati proses panjang. Mulai dari tahap harmonisasi, serangkaian rapat pansus, hingga fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, setiap pasal telah disesuaikan secara cermat agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
“PUG adalah strategi pembangunan yang mempertimbangkan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan, baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara,” ujar Hafiidh.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, ke depan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan daerah wajib memperhatikan perspektif gender. Raperda ini juga membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat.
“Setiap orang, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, hingga perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam kegiatan Pengarusutamaan Gender,” tambahnya.
Dengan disahkannya Raperda PUG, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dapat menjadikannya dasar hukum yang kuat untuk menyusun dan menjalankan Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG secara konsisten, sehingga implementasinya dapat dirasakan nyata oleh masyarakat.
Bupati Cirebon, H. Imron yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, memberikan apresiasi atas kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, keberhasilan pengesahan Raperda ini adalah hasil dari pembahasan yang intensif dan konstruktif.
“PUG tidak hanya bertujuan menghindari dampak negatif dari ketimpangan gender, tetapi juga menganalisis dan memperbaiki situasi ketimpangan antara perempuan dan laki-laki,” ujar Bupati Imron.
Ia menambahkan, PUG merupakan strategi nasional yang telah menjadi kewajiban berdasarkan Instruksi Presiden. Implementasinya harus dilakukan di seluruh lembaga dan mencakup setiap tahap pembangunan, demi terwujudnya pembangunan yang holistik, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan payung hukum ini, Kabupaten Cirebon diharapkan mampu menciptakan lingkungan pembangunan yang inklusif, di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi, berkembang, dan mendapatkan manfaat dari kemajuan daerah. (Suhanan)













































































































Discussion about this post