KUNINGAN, (FC).- Bertempat di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan mengadakan pertemuan untuk berdiskusi terkait diterbitknnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan sendiri
merupakan wadah untuk koordinasi dan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kuningan
Di dalam peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang perubahan besaran iuran serta tata cara pembayaran iuran peserta PD Pemda (Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah/PBI APBD), Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, PNS Daerah, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Kuningan,Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Kuningan saat membuka diskusi.
“Tujuan digelarnya pertemuan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait dalam pemberian Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Kuningan,” jelas Dian Rachmat Yanuar saat diwawancara usai pertemuan.












































































































Discussion about this post