KOTA CIREBON, (FC).- Melaui sebuah prosesi resmi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Walikota Cirebon, untuk sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12).
Tampak hadir, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Robil Syaifullah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.
Eti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Cirebon, menggantikan posisi Nashrudin Azis yang mengundurkan diri pasca namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif pada Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Bey Machmudin berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” ujar Bey.
Bey juga mewanti-wanti agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon.
“Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas,” sebutnya.
Tak lupa, Bey mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” kata Bey.
Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon.
“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” tegasnya.
Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, kewenangan penjabat kepala daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Usai dilantik Walikota Cirebon Eti Herawati menyampaikan rasa syukurnya karena saat ini menjadi Walikota Cirebon definitif.
Eti pun memohon doa, agar dirinya bisa melanjutkan program yang sudah berjalan, bekerja dengan baik dan amanah di sisa waktu yang ada.
“Insya Allah di sisa periode ini, akan kita maksimalkan sebaik mungkin, sesuai arahan dari Bapak Pj Gubernur juga akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Eti.
Sejumlah pekerjaan rumah menunggu untuk diselesaikan di sisa waktu yang ada, diantatanya, mendorong program KOTAKU yang akan berlanjut di tahun 2024.
Tak hanya itu, Eti juga tak henti berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi maupun pusat terkait permasalahan banjir yang sering terjadi di Kota Cirebon, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.
“Kita berupaya mengatasi banjir di Kota Cirebon. Saya dorong untuk perbaikan jalan ataupun drainase , terutama di beberapa jalan nasional , semoga menjadi perhatian pemerintah pusat,” tutup Walikota Cirebon pertama dari kaum hawa ini. (Agus)