KESAMBI, (FC).- Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon R. Endah Arisyanasakanti akan mengusulkan revisi Perda No.10 Tahun 2013 dan Perwali No. 36 Tentang Madrasah Diniyah yang selama ini menjadi aspirasi dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cirebon.
“Tentunya kami sangat menyambut baik aspirasi dari FKDT. Kami akan dorong revisi ini,” ujar Endah sapaan akrabnya kepada FC usai menghadiri Pelantikan dan Raker Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cirebon di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, Jum’at (7/2) pekan lalu.
Menurutnya, selama ini Diniyah masih dititipkan di Dinas Pendidikan dengan istilah kemitraan. Dari hasil masukan dan komunikasi dengan FKDT masih banyaknya keluhan-keluhan tentang istilah kemitraan (Ekstrakurikuler). Sebab waktu yang di rasa sangat terbatas, sehingga muatan keagamaan bagi siswa sangat kurang.
“Ini yang harus di revisi sehingga akan lebih banyak muatan keagamaan bagi anak,” jelasnya.
Ia menilai, Wajib Diniyah merupakan pondasi untuk merubah akhlak yang tidak baik dikalangan anak dan remaja yang akhir-akhir ini sudah ada dalam kondisi mengkhawatirkan. Sebab Diniyah mempunyai kurikulum yang lengkap.
“Diniyah muatannya sangat lengkap, dari pelajaran Aqidah Akhlaq, Qur’an Hadits, Fiqih dan lainnya,” pungkasnya. (Muslimin)
Discussion about this post