Untuk itu Komisi III DPRD Kota Cirebon Mendorong Serta mendukung langkah Pemerintah Kota Cirebon segera menuntaskan soal layanan kesehatan masyarakat ini.
Sementara itu Fitrah Malik, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon mendukung langkah seluruh anggota Komisi III utk memberikan Rekomendasi kepada Pimpinan DPRD.
Fitrah Malik mengungkapkan, Agar DPRD bisa membuat Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dan menjadi inisiatif DPRD untuk membuat Regulasi sebagai payung hukum.
Adapun isi dari Rekomendasi Komisi III sebagi berikut :
1. Mendorong Kepada Pemda Kota Cirebon agar mencari solusi terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu tetap bisa laksanakan. Salah satunya dengan cara mengalihkan skema SKTM ke penanggungan biaya KIS APBD yang dibiayai Pemerintah Daerah
2. Mendorong Pemda Kota Cirebon untuk mencarikan solusi bersama dengan stakeholder yang ada agar peserta BPJS Mandiri yang sudah tidak mampu membayar iuran BPJS bisa dimigrasikan ke BPJS PBI APBD. (Muslimin)
















































































































Discussion about this post