Salah satu hasil dari studi komparasi Komisi III DPRD Kota Cirebon ke Pemkot Kota Makassar belum lama ini, Pemda Kota Makassar pada Tahun Anggaran 2020 masih mengganggarkan Rp8 miliar untuk layanan SKTM. Anggaran tersebut diperuntukan untuk membiayai layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, khususnya yang belum tercover BPJS.
Kebijakan ini tetap dilakukan walaupun Peraturan menteri Dalam Negeri No. 33 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menyelenggarakan Program Kesehatan dengan manfaat yang sama dengan Program JKN.
Pemda Kota Makassar berpendapat, tidak menafsirkan peraturan tersebut seperti memakai kacamata kuda, karena dalam RPJMD dan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Makasar mengamanatkan pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
“Itu di Makasar juga masih bisa kok menganggarkan untuk SKTM, mereka (Pemkot Makasar) tidak menafsirkan bulat-bulat Permendagri itu” tutur Tresnawaty.
















































































































Discussion about this post