KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap menerapkan sistem perizinan online yang terintegrasi.
Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menerapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pelayanan perizinan usaha secara online telah diterapkan di Kota Cirebon beberapa tahun lalu, akan tetapi baru pada beberapa item dan belum secara keseluruhan.
“Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah online tapi perizinan lain seperti izin lokasi, izin lingkungan belum online,” katanya kepada FC, Rabu (17/11).
Sementara Kepala DPMPTSP Sosroharsono menjelaskan, sistem OSS-RBA ini sudah mulai diterapkan sejak dilaunching secara nasional tanggal 9 Agustus lalu. Setelah diterapkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerbitkan 147 izin yang diproses secara online.
“Kami sudah terbitkan secara otomatis, perizinan dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah. Data terupdate ada 147 izin baru sejak OSS diberlakukan. Mulai dari sektor industri, kesehatan, pariwisata sampai kelautan perikanan,” ujarnya.
Mantan Kabag Perekonomian ini melanjutkan, selain dari perizinan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkan, melalui OSS-RBA ini, di admin DPMPTSP juga terdata ada sekitar 325 perizinan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, serta 17 perizinan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
“Prosesnya sama sekali tidak dikenakan biaya, dan hanya admin yang bisa memproses,” imbuhnya.
Secara nasional, OSS-RBA ini dilaunching langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021. Dan saat launching, Presiden menyampaikan bahwa sistem ini belum selesai 100 persen dan masih dalam penyempurnaan.
“Presiden juga bilang bahwa ini baru 73 persen, sisanya pengembangan,” lanjut Maya.
Sosro mengaku, penerapan OSS-RBA disemua daerah, khususnya di Kota Cirebon masih terkendala beberapa hal. Diantaranya masih terkendala pada proses verifikasi karena melibatkan lintas SKPD teknis.
Seperti untuk perizinan usaha di sektor kesehatan, maka Dinas Kesehatan langsung yang melakukan verifikasi, dan jika memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP agar izin bisa diterbitkan.
“Kendala lain adalah koneksi jaringan yang masih sering gangguan, karena OSS ini berlaku secara nasional sehingga mungkin berpengaruh pada server. Penyempurnaan modul OSS yang masih proses, jadi harapan kita, pemerintah di pusat segera menyempurnakan regulasi, di daerah juga perlu dikuatkan dengan regulasi,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post