KUNINGAN, (FC).- Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp111 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 kian mempersempit ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Di tengah tekanan anggaran tersebut, persoalan legalitas tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa persoalan tunjangan DPRD tidak sekadar menyangkut besaran anggaran, melainkan menyentuh aspek kepatuhan hukum yang hingga kini dinilainya belum terpenuhi.
“Masalah utamanya bukan angka, tapi legalitas. Pemberian tunjangan DPRD tanpa Peraturan Bupati (Perbup) berpotensi melanggar hukum dan bisa menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Uha, Kamis (29/1).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan bahwa penetapan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan sekadar Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Kalau hanya menggunakan SK, itu cacat hukum. Ini berbahaya karena bisa menyeret banyak pihak ke ranah pidana, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga pengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, DBH Kabupaten Kuningan pada tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp111 miliar.
Selain itu, Kuningan juga masuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal rendah, dengan rasio hanya 0,029 persen. Total Transfer ke Daerah (TKD) pun turun dari semula sekitar Rp2,1 triliun menjadi Rp2 triliun.
Kondisi tersebut, menurut Uha, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan penataan ulang belanja daerah secara menyeluruh, dengan mengedepankan kepatuhan hukum, skala prioritas, serta keberpihakan pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Di saat lebih dari 12 ribu warga masih hidup dalam kemiskinan, sekolah-sekolah rusak, puskesmas kekurangan fasilitas, dan jalan-jalan dalam kondisi memprihatinkan, tunjangan DPRD bernilai puluhan miliar jelas tidak sensitif terhadap kondisi rakyat,” kata Uha.
Ia pun mendesak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar agar segera mencabut SK terkait tunjangan DPRD dan menyusun Perbup baru yang lebih rasional, proporsional, serta adaptif terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Kalau ingin menyehatkan APBD, beranilah memangkas belanja elite dan mengalihkannya ke kebutuhan rakyat. Itu baru kepemimpinan yang berpihak dan berkeadilan,” tandasnya. (Angga)















































































































Discussion about this post