KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan terus bertekad memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kali ini Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku dengan inisial FA (35) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka FA di gang SMK Pertiwi, Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kuningan.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (27/4) siang.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening dan terbungkus lakban berwarna putih dengan berat kotor 39.99 gram,” kata Otong, Rabu (28/4).
Selain paket sabu yang berhasil disita, Otong menyebutkan mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ini kita terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Otong
Selain itu, Otong menyebutkan akan terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Sesuai arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Otong.
Sementara itu, tersangka FA sendiri mengaku terpaksa berjualan narkoba karena memang dalam kedaan terhimpit perekonomian.
Barang yang didapatpun, bukan dengan cara dibeli, namun dia hanya menjualkan saja, dengan keuntungan system komisi.
“Barang itu didapat dari narapidana di Lapas di Kota Bandung, saya hanya mengedarkan dan mendapat komisi Rp100 ribu per gramnya,” kata FA kepada wartawan.
Otong menambahkan FA sendiri sudah lama dia incar, karena memang spesialis sebagai pengedar, baik Kuningan maupun Cirebon.
Barang didapat dari penghuni Lapas di Kota Bandung tersebut dia membenarkan.
“Dia sudah lama juga menjadi pengedar di kuningan dan Cirebon juga, dan kalau dinominalkan sabu ini bisa mencapai Rp60-80 Juta,” kata Otong. (Ali)
















































































































Discussion about this post