KAB. CIREBON, (FC).- Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.
Diantaranya, sejumlah tempat yang didatangi adalah RM Pondok Dahar Pak H M Djaja dan RM Istana Sop Patin.
Kedatangan KPK untuk melihat sejauh mana kinerja alat perekam pajak yang sudah dipasang oleh Bapenda Kabupaten Cirebon. Pasalnya, alat ini berada dibawah pengawasan langsung oleh KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi penarikan pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak. Sebab, sejauh ini, para wajib pajak masih banyak yang memakai alat manual dalam mencatatkan pendapatan atau penghasilannya.
Dengan adanya alat perekam transaksi usaha, penyimpangan pendapatan dapat dicegah. sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah karena data tercatat secara elektronik sehingga dapat dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan lebih meningkat.
“KPK mendorong kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Bank Pembangunan Daerah untuk melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggelapan pajak serta agar Pemda mendapatkan data realisasi pajak secara real time. Dengan implementasi tax online ini memudahkan Pemda dalam melakukan monitoring pajak. Dengan adanya dashboard monitoring tersebut maka KPK juga turut serta memantau atas realisasi pajak pada masing-masing wajib pajak,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti, disela-sela pantauannya, Jumat (19/11).

Linda sapaan akrabnya mengatakan, alat perekam transaksi dengan fungsinya untuk merekam data transaksi yang ada di wajib pungut pajak, maka hal ini dapat mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pungut pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai transaksi sebenarnya.
“Perlu masyarakat ketahui, beban pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan kewajiban konsumen dan konsumen menitipkan kepada pelaku usaha. Titipan tersebut wajib disetorkan kepada Pemda sesuai dengan tarif pajak yang sudah ditetapkan oleh Pemda. Jika tidak diserahkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah maka termasuk dalam satu bagian perilaku korupsi,” terangnya.
Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati Cirebon No. 53 Tahun 2019 tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
Diharapkan nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di setiap tempat usaha.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin mengatakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cirebon, Bapenda telah memasang sedikitnya 80 alat untuk pelaku usaha dan rencana untuk tahun 2022 sebanyak 100 alat perekam data transaksi yang telah diajukan kepada Bank BJB.
Dimana melalui tapping box, lanjut Deni dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.Sehingga pengusaha atau pelaku usaha akan tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen.
Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel. Selain dengan KPK, pengawasan pajak daerah secara elektronik juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.
Kejaksaan akan membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menarik piutang para penunggak pajak tersebut. “Adapun, pengadaan alat perekam transaksi ini atas dukungan bank persepsi yaitu bank BJB,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menjelaskan, bahwa pemasangan tapping box bagi pelaku usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban saat membayar pajak sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak.
“Dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Pemasangan alat perekam transaksi usaha ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak, pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui. Ke depan seluruh obyek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir akan di pasang alat perekam transaksi usaha”, ujarnya.
Kemudian, Bupati juga mengingatkan bahwa pencapaian target penerimaan pajak merupakan tugas penting yang harus dipikul secara bersama-sama demi mewujudkan pencapaian visi Kabupaten Cirebon Berbudaya, Sejahtera, Agamis, Maju dan Aman. (Ghofar)











































































































Discussion about this post