KOTA CIREBON, (FC).- Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang dalam tahap sosialisasi.
Namun, untuk wilayah Cirebon Kota, sosialisasi tersebut belum dilaksanakan.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman mengatakan, sosialisasi ini baru diterapkan di tujuh Polda, yakni Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Periode sosialisasi ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Saat ini, untuk wilayah Cirebon Kota belum ada sosialisasi karena memang baru tujuh Polda yang ditunjuk untuk tahap awal. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas mengenai pelaksanaan di wilayah kami,” katanya, Sabtu (6/7).
Ia menjelaskan, persyaratan baru ini mengharuskan pemohon SIM untuk melampirkan bukti keanggotaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
“Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pemohon SIM. Jadi, selain tes kesehatan biasa, pemohon juga harus memiliki jaminan kesehatan yang aktif,” terangnya.
Ia menekankan, program ini masih dalam tahap realisasi dan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Polantas.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi di wilayah Cirebon Kota begitu mendapat instruksi dari pusat,” tutupnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan dalam proses pembuatan SIM. (Frans)
Discussion about this post