MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Majalengka secepatnya akan menyerahkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDSMU Majalengka ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tersangka JN yang mana sekaligus sebagai mantan Direktur perusahaan BUMD tersebut kini sudah ditahan.
Pelimpahan segera dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menyatakan berkas tersangka itu telah dinatakan lengkap atau P21.
“Ya, Tim Jaksa Penuntut Umum peneliti berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMD Pemkab Majalengka (PDSMU,-red) yang diketuai oleh Kasi Pidum, Faisal Amin telah menyatakan lengkap (P21,-red), sehingga perkaranya siap untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Guntoro Janjang, Rabu (28/4).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, maka tugas jaksa penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya oleh JPU akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti secepatnya akan dilaksanakan sebelum hari raya lebaran,” ucapnya.
Guntoro menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha PDSMU salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka terus bergulir.
Terutama, setelah Jaksa Penyidik menahan tersangka pada, Selasa (30/3).
Selanjutnya, pada Jumat (9/4) yang lalu, Jaksa Penyidik juga menyita aset tersangka berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon.
“Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat di Bandung terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar. Sementara, penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp. 650.700.000,” jelas dia. (Munadi)
















































































































Discussion about this post