KOTA CIREBON, (FC).- Beredar luas kabar di media sosial tentang pemberlakuan tilang elektronik, dalam flyer yang disebarkan, pemberlakuan tilang elektronik akan berlangsung mulai tanggal 14 Maret 2022 serentak di seluruh Indonesia.
Dalam flyer tersebut, disebutkan pula denda serta pelanggaran apa saja yang bakal di tilang oleh tilang elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, secara umum bila melihat dari aturan yang ada tidak perlu menunggu diberlakukannya tilang elekrtronik.
“Sebenarnya kalau ikuti aturan tidak perlu menunggu serempak atau tidaknya,” kata Habibi kepada FC, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (13/3).
Menurut Habibi, bila dilihat dari denda yang disebutkan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau untuk denda memang seperti itu kalkulasinya,” ujar Habibi.
Dijelaskan Habibi, pihaknya masih belum mengakui kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, pihak Satlantas Polres Cirebon Kota masih belum mendapatkan perintah dari Polda Jawa Barat terkait hal tersebut.
“Kita di Jawa Barat belum ada perintah begini, kita belum Insha Allah secepatnya,” tutur Habibi.
Seperti diketahui, dalam flyer yang tersebar di media sosial disebutkan denda pelanggaran seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman didenda 250 Ribu.
Kemudian tidak menggunakan Helm SNI denda 250 Ribu, melanggar Rambu-rambu marka jalan denda 500 Ribu, menerobos lampu merah denda 500 Ribu, dan berkendara sambil bermain Handphone denda 750 Ribu. (Muslimin)












































































































Discussion about this post