KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kebut mendata desa-desa mana saja yang sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan.
“Kita masih mendata. Yang jelas sudah ada beberapa desa yang sudah mempunyai Perdes tersebut,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, kemarin.
Saat ini, lanjut Fitroh, desa-desa yang sudah bekerja sama dalam hal pelayanan sampah dengan dinasnya ada sekitar 228 desa. “Desa yang kerjasama dengan DLH ada 228. Dan desa yang sudah melakukan pengelolaan sampah ada 238 desa,” kata Fitroh.
“Desa yang sudah berhasil mengelola sampahnya adalah Desa Ciawigajah, Desa Gempol, Desa Palimanan Barat, Desa Kedungbunder, dan Desa Weru Kidul,” imbuhnya.
Tahun ini pihaknya ditargetkan retribusi dari sampah sebesar Rp8,3 miliar. Sampai dengan akhir Juli retribusi baru masuk sekitar 50 persen. Hal tersebut disebabkan masih banyak desa yg nunggak. “Pembayarannya kurang lebih Rp500jt an. Infonya menunggu pencairan DD,” terang Fitroh.
Pihaknya menargetkan Kabupaten Cirebon bebas sampah, sesuai dengan RPJMD adalah di tahun 2029. Namun, bisa lebih cepat jika kerjasama dengan PT Global Energi Investama Group terlaksana sampai beroperasi dan bantuan dari Kementerian PU selesai dibangun di tahun depan.
Maka pada tahun 2027 nanti tugas DLH hanya fokus melakukan pengangkutan sampah liar, termasuk sampah di desa-desa. “Nanti di tahun 2027 kita hanya fokus melakukan pengangkutan sampah liar, termasuk sampah di desa-desa saja,” katanya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post