INDRAMAYU , (FC). – Panitia Pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu temukan sebanyak 398 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Ratusan APK ini terpasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Indramayu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu, Muji Zain Naufal mengatakan Ratusan APK ini terpasang di luar zonasi yang sudah ditetapkan.
“Tercatat dari mulai 28 November sampai 13 Desember sebanyak 398 APK yang melanggar aturan SK KPU Nomor 143 tahun 2023,” ungkap Muji
Terkait Persoalan APK ini, kata Muj,i pihaknya sudah melakukan teguran dengan melayangkan surat imbauan kepada ketua partai di tingkat Kecamatan Indramayu agar ditertibkan.
“Para caleg ini rata -ata memasang APK di jalan-jalan protokol yang dilarang, pepohonan, tiang listrik, hingga di wilayah dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga fasilitas pemerintahan,” ujarnya
Dia mengatakan, dari jumlah ratusan APK yang melanggar ini didominasi sekitar 60 persen APK caleg yang dipasang di pepohonan.
“Dari temuan itu kita juga sudah melakukan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan jumlah 48 APK di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto,” ujarnya
Dia menambahkan, pemasangan APK sebetulnya telah diatur dalam regulasi PKPU 15 tahun 2023 yang diubah PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye dan Perbawaslu No 11 tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye pemilu serta Peraturan Bupati No 86 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Dari perjalanan masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Indramayu sudah memberikan 5 imbauan dari jumlah 19 imbauan secara keseluruhan dan 21 form pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu selama proses tahapan awal sampai dengan kampanye,” ujar dia.
Dalam hal ini, Muji juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan kampanye.
Jika ada indikasi pelanggaran, Panwaslu siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya.
“Mari kita sama-sama untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post