Kemudian masih adanya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mencari donatur untuk pembelian APD, penggalangan dana oleh Ikatan Dokter Indonesia, vitamin bagi tenaga medis dan pasien, keterbukaan bantuan APD dan pendistribusiannya, kenapa orang gila tidak terpapar corona, swab test dan rapid test, anggaran bagi tenaga medis yang melakukan deteksi awal, penyelusuran dan jaga posko check point, data real pasien Covid-19, pengalokasikan dan penggunaan anggaran di Dinkes, RSUD’45 Kuningan dan RSU Linggarjati serta hal-hal lainnya.
“Setiap hasil audensi baik dengan pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinkes, RSUD’45 Kuningan, RSU Linggarjati maupun dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang akan ditemui selanjutnya, bakal kaji sekaligus disimpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya demi transparansi,” tandasnya.
Salah satu yang mengemuka dan menjadi sorotan dalam audiensi tersebut adalah kurang optimalnya fungsi Jubir dalam penanganan Covid-19 ini. Padahal sesuai Keputusan Bupati Kuningan No 180/KPTS 176-Huk/2020 tentang penunjukan humas juru bicara mengenai penanganan corona virus disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
Informasi yang tidak satu pintu menyebabkan terkadang banyak informasi yang berbeda dari masing-masing Anggota Gugus Tugas Covid-19 di Kuningan, misalnya tentang jumlah pasien, kebijakan terkait insentif dan lainnya.
“Saya ambil contoh, saat saya tanyakan tentang Insentif kepada Ibu Kadinkes, beliau menjelaskan masih dilakukan pertemuan dengan pihak RSUD 45, RSUD Linggarjati dan IDI untuk melakukan regulasi kembali aturannya, namun di hari yang sama dengan pertanyaan yang sama, Jubir justeru menjelaskan Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 sudah diajukan ke Pusat,” jelas salah seorang Jurnalis.












































































































Discussion about this post