KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan selama Tahapan Kampanye yang telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Selama Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan memastikan penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu berjalan sesuai dengan aturan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan perubahannya yaitu PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan berdasarkan rekap harian pengawasan Kampanye pemilu, berikut adalah rekap pelaksanaan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu terjadi 1438 kegiatan kampanye di Kabupaten Kuningan.
“Jumlah terbanyak yaitu dari DPRD Kabupaten mencapai 996 kegiatan, sedangkan untuk DPR RI mencapai 245 kegiatan, dan DPRD Provinsi mencapai 136 kegiatan. Sedangkan untuk Capres paling sedikit adalah Paslon nomor 2 yaitu sebanyak 3 kegiatan, dan terbanyak adalah Paslon Capres nomor 1 sebanyak 33 kegiatan,” ungkap Firman.
Selain dari pengawasan Kampanye pemilu, lanjut Firman, Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama dengan Pengawas Pemilu Adhoc telah melakukan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Bawaslu Kabupaten Kuningan sendiri selama berlangsungnya Tahapan Kampanye telah melaksanakan 2 (dua) kali penertiban APK yang melanggar Zona Larangan Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan 647 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan.
“APK yang melanggar mencapai 4952 pelanggaran, dan lagi – lagi di dominasi pelanggaran dilakukan oleh APK Caleg DPRD Kabupaten,” ujar Firman.
Kemudian, kaitan dengan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan, masih Firman, Bawaslu Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa pada tingkat Kabupaten sendiri Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan penanganan pelanggaran atas Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 dengan Pelapor atas nama Toha yang melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc PPS.
“Tindaklanjut dari Laporan tersebut, berdasarkan kajian yang dilakukan bahwa terbukti Terlapor melanggar Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc dan merekomendasikan Pelanggaran tersebut kepada instansi terkait yaitu BKPSDM, DPMD dan KPU Kabupaten Kuningan,” kata Firman. (Ali)