KOTA CIREBON, (FC).- Pilkada Kota Cirebon tinggal hitungan minggu saja. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap ditegakkan.
Sesuai dengan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas karena dengan posisinya ASN itu memahami program pemerintah. ASN mempunyai posisi yang strategis di bidang penyusunan program dan anggaran dalam mengelola fasilitas negara.
Atas hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan seluruh ASN dan Non ASN harus bersikap netral dalam bekerja, berperilaku, serta bersikap selama masa kampanye.
“Kami sudah mengeluarkan surat instruksi dari Pj Wali Kota yang mengimbau ASN dan Non ASN untuk bersikap netral,” ujar Iing Daiman saat ditemui, Senin (14/10).
Iing menegaskan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon tidak boleh memihak pada salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun tersirat.
Menurut Iing, setiap apel pagi di lingkungan Pemda Kota Cirebon selalu diingatkan terkait pentingnya menjaga netralitas.
“Terutama selama masa kampanye, kami terus mengingatkan agar ASN dan Non ASN berhati-hati, bahkan dalam hal kecil seperti gaya foto yang bisa diartikan sebagai dukungan,” katanya.
Selain itu, kata Iing, Pemda Kota Cirebon juga melakukan pengawasan ketat dengan saling mengingatkan antar personel melalui grup internal.
“Kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Cirebon mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dan Non ASN,” ungkapnya.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme selama proses Pilkada berlangsung,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post