KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan H. Acep Purnama pastikan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan di mulai besok (hari ini) dan berakhir tanggal 19 Mei 2020, atau selama 14 hari.
“Insya Allah hari ini ditandatangani Perbupnya, dimana acuannya keputusan Menteri Kesehatan untuk melaksanakan PSBB di Jabar dan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Yang pada intinya ini merupakan dispensasi dari Gubernur bahwa daerah untuk menetapkan PSBB masing – masing disesuaikan situasi dan kondisi,” jelas Acep, Selasa (5/5).
Kemudian pihaknya juga sepakat bahwa titik – titik cek point yang ada akan lebih diperketat khususnya bagi pendatang maupun yang mau pulang kampung atau pemudik. Dipastikannya tidak akan bisa masuk ke Kuningan. dan dia juga melarang warganya untuk keluar kuningan.
“Dan khusunya pengusaha travel agar tidak melayani angkutannya kesiapapun juga, ulah waka jaralan heula. Karena dengan PSBB ini kita bisa keluar tidak bisa masuk lagi, bisa masuk tidak bisa keluar lagi,” kata Acep.
Sementara pengecualian dari semua itu, dijelaskan Acep, diperuntukan bagi pasar. Pasar sendiri diberlakukan jam operasional mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern dan sejenisnya jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Ini kami sudah seragamkan di wilayah III Cirebon. Meski dilematis tapi harus tetap dilakukan agar perpanjangan masa ikubasi pandemi Covid – 19 berhasil. Dan nanti kita semua bisa merayakan lebaran,” kata Acep.
Acep juga menegaskan, bahwa PSBB sendiri berlaku untuk semua kecamatan di Kabupaten Kuningan yaitu 32 Kecamatan. Dan yang membedakan hanya di 11 kecamatan saja karena ada pasar yang perlu perhatian khusus.
“Dengan penerapan PSBB ini semua kegiatan aktifitas kita di batasi. PSBB ini akan di lakukan selama 14 hari dan dalam pelaksanaannya setelah jam 4 sore sampe jam 6 pagi tidak ada kegiatan-kegiatan di luar lagi di jam tersebut, dan akan di jaga oleh semua aparat dari TNI, Polri, Pol PP dan lain nya. Dan di desa-desa pun siskamling akan di aktifkan kembali,” jelas Acep.
Sementara, aktivitas lainnya yaitu transportasi tetap berjalan namun dibatasi untuk jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan angkutan tersebut.
“Sedangkan untuk kendaraan pribadipun akan terkena cek point, semua akan diperiksa. Nanti rekayasa lalu lintasnya masih di bahas selama pemberlakukan PSBB,” kata Acep. (Ali)












































































































Discussion about this post