MAJALENGKA, (FC).- Mantap untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Majalengka, Eman Suherman resmi melayangkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Pengunduran diri tersebut berkaitan pencalonannya di Pilkada Majalengka 2024, dan saat ini tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sejak pertengahan Juni 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, surat pengunduran diri itu secara resmi telah diterima sejak 16 Agustus 2024.
Karena itu, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pengunduran diri Eman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Majalengka tersebut.
“Kami menerima surat pengunduran dirinya sejak pertengahan bulan ini, kemudian langsung dikoordinasikan dengan BKN,” ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Rabu (28/8).
Namun, menurut dia, proses pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN diperkirakan baru diproses pada akhir bulan depan, karena status CLTN berakhir pada 22 September 2024.
Ia mengatakan, ketika masa CLTN tersebut selesai barulah pengunduran diri Eman Suherman diproses, kemudian dinyatakan pensiun dini dari ASN Pemkab Majalengka.
Karenanya, BKPSDM Kabupaten Majalengka akan memproses pengajuan pensiun dini per 23 September 2024 tepat setelah masa CLTN Eman Suherman berakhir.
“Ini sesuai sistem yang diterapkan BKN, bahwasannya masa CLTN tetap berlaku hingga selesai, sehingga pengunduran dirinya baru diproses setelah CLTN berakhir,” kata Gatot Sulaeman.
Gatot menyampaikan, secara prinsip pada dasarnya Eman telah berhenti sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak melayangkan surat pengunduran diri pada 16 Agustus 2024.
Namun, secara adminstrasi Eman belum resmi dinyatakan pensiun dini sebagai ASN, karena prosesnya baru berjalan ketika masa CLTN-nya berakhir pada bulan depan.
“Kalau pensiun normalnya (Eman Suherman) masih lima tahun lagi, tepatnya 2029, tapi secara prinsip sudah berhenti sebagai ASN sejak surat pengunduran dirinya diterima,” ujar Gatot Sulaeman. (Munadi)














































































































Discussion about this post