KUNINGAN, (FC).- Adanya kendaraan taksi konvensional melintas di jalan umum di Kabupaten Kuningan membuat jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan cukup terkejut.
Secara aturan kendaraan taksi konvesional dengan plat kuning dengan nopol B atau dari Jakarta itu harusnya tidak bisa datang ke kuningan, atau singkatnya kendaraan tersebut tidak bisa keluar dari zona merah.
“Kan tetap tidak boleh ada yang keluar dari zona merah, masa sih ada taksi Jakarta masuk ke kuningan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan H. Deni Hamdani, Senin (4/5).
Deni yang juga tim dari Gugus Covid-19, mengaku akan menindaklanjuti temuan taksi dari Jakarta yang berkeliaran di kuningan. “Itu harus di verifikasi di lapangan dahulu, apakah di loloskan dari Jabodetabek nya atau tidak. Jika peraturan PSBB ditegakan maka tidak mungkin lolos,” kata Deni.
Jangankan taksi konvensional, angkutan umum saja sudah tidak boleh, bahkan termasuk kerata api yang sudah tidak beroperasional. “Nanti kita koordinasikan di lapangan kaitan adanya pendatang yang masuk. Harusnya tidak boleh masuk,” ujar Deni.












































































































Discussion about this post