Dijelaskan Deni, kaitan konsep PSBB di kuningan yang akan diterapkan pada rabu 6 mei 2020 besok, yaitu lebih mengutamakan kepada empat kegiatan yang dilarang adanya kerumunan massa. Yaitu kegiatan social budaya, politik, olahraga dan akademik.
Sedangkan untuk aktivitas perekonomian hanya ada pembatasan jam operasional, seperti pada toko modern, dan lainnya, termasuk dengan pasar tradisional yang akan dituangkan aturannya dalam Peraturan Bupati.
“Rencananya di Perbup nanti untuk toko modern dan sejenisnya boleh buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dari pukul 24.00 WIB hingga pkul 12.00 WIB,” kata Deni.
Untuk bidang transportasi, lanjut Deni, jumlah penumpang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Seperti halnya angkutan umum, taksi daring dan ojeg motor konvensional maupun online. Hingga kendaraan pribadi. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Ojeg motor baik online maupun konvesional nanti saat PSBB tidak boleh membawa penumpang, termasuk motor pribadi harus dibuktikan dengan alamat sesuai KTP yang sama dengan pengemudi maupun penumpang,” jelas Deni.
Untuk penetapan aturan tersebut, saat ini masih digodog untuk pembuatan Perbupnya, dan sambil menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat. Mengingat pemberlakukan PSBB ini juga lintas koordinasi antar Kabupaten/Kota di sekitar. (Ali)












































































































Discussion about this post