KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Peraturan tersebut menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS.
Kadisdik Kota Cirebon H Irawan Wahyono SPd MPd menyampaikan, sesuai peraturan tersebut, pencairan gaji guru honorer yang bersumber dari dana BOS dipermudah selama pandemi Covid-19.
“Pembiayaan pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi sejumlah persyaratan,” ungkapnya kepada FC, Senin (20/4).
Mantan Plt Kadis PUPR ini menyebutkan, syaratnya yang bersangkutan harus tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019. Kemudian belum mendapatkan tunjangan profesi, memenuhi beban mengajar. Termasuk mengajar dari rumah selama status pandemik Covid-19.
“Aturan ini sangat membantu guru honorer. Insyallah kami ikuti tetapi kami serahkan kepada otoritas sekolah dengan memperhatikan kemampuan. Situasi dan kondisi sekolah masing-masing, karena sekolah mempunyai rencana dan program yang terukur dan terarah,” katanya. (Agus)












































































































Discussion about this post