KOTA CIREBON, (FC).- Kodim 0614/Kota Cirebon mengamankan 104 orang yang diduga sedang bertransaksi obat-obatan daftar G, di daerah Wanacala, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon atau disekitar Kutiong, Senin (20/4). Para pengguna ini mengambil kesempatan bertransaksi pada saat semua perhatian tertuju pada Covid-19.
Hal itu diungkapkan Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Inf Herry Indriyanto di Makodim, Senin (20/4).
Herry mengatakan, pihaknya berhasil menggerebek dan mengamankan sedikitnya 104 orang dan puluhan motor. Mereka hendak bertransaksi obat daftar G dengan seorang bandar yang berhasil melarikan diri.
“Setelah Pasi Intel kami melakukan pengintaian, maka dilakukan pengejaran. Sesampainya di lokasi, bandar melarikan diri, namun sejumlah pembeli berhasil diamankan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, puluhan orang yang datang hendak membeli obat tersebut juga diamankan. Mereka sepertinya sudah langganan pada bandar itu. Ini mengindikasikan transaksi sudah lama dilakukan.
Disebutkan Herry, jenis obat terlarang yang disita adalah jenis tramadol, thyrex dan jenis lainnya. Bahkan dilokasi ditemukan bungkus plastik kecil yang biasa digunakan untuk tempat obat terlarang lainnya.
“Yang kita amankan umumnya warga Kota dan Kabupaten Cirebon. Rentang usianya 15 sampai 40 tahunan. Kita sudah mendata lengkap untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik maupun mental dan berkoordinasi dengan Polres Ciko,” imbuhnya.
Sementara Pasi Intel Kodim 0614/Kota Cirebon, Kapten Inf Kodrat menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa Pil Dextro 10 butir, uang sebesar Rp180 ribu. Serta sebuah buku yang berisi rekap penjualan obat dan pengeluaran.
“Kami terus bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran obat terlarang. Karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post