MAJALENGKA, (FC).– Dipicu permasalahan cinta segitiga, seorang pria berinisial AHA (41) warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tega membacok JHN (38) warga Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya.
“Motifnya karena pelaku tak terima lantaran dirinya ditantang oleh korban yang sebelumnya ada permasalahan asmara,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto dalam keterangan pers, pada Selasa (8/8).
Kapolres Indra menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis (3/8) kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Sementara untuk kronologisnya sendiri bermula, ketika pelaku bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di wilayah Malausma. Selanjutnya salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban menantang kepada pelaku.
Kemudian pelaku tidak terima dan mencari keberadaan korban. Setelah pelaku mengetahui keberadaan korban, pelaku AHA tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban.
“Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan masalah asmara dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban yang mengaku sebagai jurnalis tersebut. Sehingga ini murni perselisihan pribadi antara pelaku dan korban yang memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2,8 tahun.
“Selain itu, pelaku juga kita jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 5 tahun, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat,” jelas Kapolres Majalengka. (Munadi)
















































































































Discussion about this post