MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar praktek bisnis jual motor dengan dokumen kendaraannya yang palsu.
Praktik tersebut dilakukan oleh HM (34), warga Desa Sunia Baru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Yang bersangkutan sendiri telah menjalankan aksinya sejak sekitar 6 bulan terakhir, hingga akhirnya petugas mencium adanya pelanggaran yang dilakukan HM dalam menjalankan bisnisnya itu.
Motor-motor yang dijual HM diketahui hasil curian yang dilakukan di berbagai tempat. MH bersama empat orang rekannya, menampung motor-motor hasil kejahatan itu untuk kemudian dijual.
Bisnis HM terhenti berawal dari adanya kecurigaan warga, yang kemudian melaporkan kepada petugas setempat.
“Penyitaan 21 kendaraan bermotor ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli motor ilegal,” ujar Kapolres Majalengka AKBP, Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat konferensi pers, Senin (6/2).
Dijelaskan dia, bahwa warga yang pernah menjadi konsumen HM mungkin tidak sadar bahwa motor yang dibelinya itu hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya selama enam bulan itu, HM juga melengkapinya dengan STNK. Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, STNK itu dipastikan palsu.
“Mereka mengganti perkakas-perkakas seperti pelat nomer dan surat-surat. Jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali hasil curian. Kami sudah mendata detail, nomer rangka, nomer mesin dan plat nomer dari 21 kendaraan ini. Motor-motor ini disandingkan dengan surat-surat palsu,” kata Kapolres Edwin.
Untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendalaman lagi, ternyata betul (palsu). Surat-surat palsu ini dibuat, atau dipalsukan untuk melengkapi kendaraan bermotor ini agar bisa dijual.
Masih dijelaskanya, bisnis HM sendiri diketahui dilakukan secara tersembunyi.Yang bersangkutan menjual tidak dengan cara membuka semacam dealer untuk motor bekas (mokas), seperti pada umumnya usaha jual-beli mokas.
“Nggak ada dealer, ditumpuk aja hasil curian. Kami mengamankan lima orang. Saudara HM (34), warga Desa Sunia Baru, dan empat (orang) lainnya yang bertugas membawa, mengantar dan menjual. Perbuatan ini dilakukan sekitar 6 bulan. Bersangkutan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelas dia. (Munadi).
















































































































Discussion about this post