KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah 154 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) Kabupaten Cirebon mengeluh. Hal itu berkaitan dengan kecilnya upah yang diterima setiap bulannya dan minimnya kesejahteraan yang diterimanya.
Keluhan tersebut disampikan perwakilan TKKD dihadapan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (11/5).
Koordinator TKKD Kabupaten Cirebon, Caslam mengatakan, mereka sudah mengabdi selama belasan tahun semenjak tahun 2005.
Sementara saat ini rata-rata usia mereka sudah di atas 35 tahun. Artinya, sangat kecil kemungkinan diangkat menjadi ASN.
Untuk itu, mereka meminta upah mereka disetarakan minimal sama dengan nilai upah minimum kabupaten (UMK).
Selain itu, lanjut Caslam pihaknya juga memohon untuk diberikan tunjangan hari raya (THR), kemudian meminta permohonan ditambahkan jaminan hari tua di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Meski kecil kemungkinan jadi ASN, tapi kami meminta prioritaskan kami untuk bisa jadi ASN atau setara dengan ASN,” ungkap Caslam.
Dirinyapun mengeluhkan, sampai saat ini tidak ada sama sekali perhatian dan reward kepada mereka dari Pemkab Cirebon. Padahal, dengan masa kerja yang sudah belasan tahun, harusnya ketika mereka selesai mengabdi, Pemkab Cirebon bisa memberikan pesangon atau minimal uang kadeudeuh.
“Kalau ada yang meninggal dunia juga tidak ada uang duka dari Pemda. Selama kami mengabdi, perhatian Pemda sangat minim,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengaku, sampai saat inipun pihaknya masih kebingungan dengan regulasi TKKD.
Malahan informasi yang beredar menyebutkan, pemerintah justru akan mengurangi TKKD dan selesai pada tahun 2023.
“Kalau ada tuntutan skala prioritas dan kesejahteraan mungkin kita menunggu regulasi masalah TKKD,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Anggaran pada BKAD Kabupaten Cirebon, Maman Sutisman mengaku dalam Keputusan Mendagri sudah jelas disebutkan, sudah tidak ada istilah tenaga honor ataupun tenaga kontrak. Mata anggarannyapun hanya berbunyi belanja barang dan jasa saja.
Artinya, tidak ada untuk anggaran membayar tenaga honor atau kontrak. “Sebetulnya untuk membayar gaji TKKD, mata anggarannya tidak ada, karena bunyinya hanya belanja barang dan jasa. Kami harus bagaimana cara menambah upah karena regulasi dikeuangan tidak disebutkan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi meminta Pemkab Cirebon untuk membuat kebijakan khusus. Dirinya meminta, dalam waktu dekat harus ada solusi, namun sesuai aturan.
Pemda juga nantinya pasti meminta persetujuan dewan karena tidak bisa memutuskan aturan sendiri.
“Secepatnya Pemda carikan solusi. Jangan sampai terbengkalai karena ini masalah yang cukup lama. Berapa kali kami meminta jumlah total tenaga honor dan TKKD ke Pemda, sampai sekarang juga tidak direspon,” katanya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post