KAB. CIREBON, (FC).- Lagi-lagi, penyaluran bantuan sosial kembali menimbulkan permasalahan dalam prakteknya, seperti halnya penyaluran bantuan sosial pangan (BSP) yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina mengatakan, pihaknya menerima kabar bahwa ada penggiringan yang dilakukan oleh oknum terhadap keluarga penerima manfaat (KPM). Penggiringan itu dilakukan pada saat pencairan bantuan sosial pangan sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos. Di mana ada sejumlah oknum yang mengarahkan keluarga penerima manfaat untuk membeli barang sembako ke e-warong.
“Sesuai aturan kan itu bebas tanpa ada penggiringan untuk membeli sembako ke e-warong, tapi saya nerima informasi kalau praktek itu (penggiringan) dilakukan di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon,” beber Siska, Senin (28/2).
Siska menegaskan kepada keluarga penerima manfaat untuk bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib, ketika pada saat menemukan praktek penggiringan semacam di atas. “Tidak perlu takut untuk melaporkan, karena uang sebesar Rp600 ribu itu diserahkan seluruh pemanfaatannya kepada keluarga penerima manfaat untuk membeli sembako di mana saja, bukan kepada e-warong tertentu,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan, karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan dalam praktek bantuan sosial. “Kalau ada penggiringan seperti itu apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar berpesan kepada keluarga penerima manfaat yang mendapatkan bantuan sosial pangan berupa uang tunai itu harus dibelanjakan sembako. Kemudian bilamana ada pemaksaan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara dikonversikan ke sembako, masyarakat bisa langsung melaporkan, karena hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Bantuan uang tunai ini tergantung keluarga penerima manfaat yang ingin membelanjakannya, jadi kalau ada pihak yang mencoba untuk mengkonversikan ke sembako kami minta masyarakat segera lapor ke kami atau ke kepolisian,” katanya.
Secara teknis, dirinya menjelaskan 108.556 KPM akan mengambil langsung di kantor pos dan akan mendapatkan bantuan uang langsung tiga bulan terhitung mulai Januari sampai Maret. “Catat juga, bantuan itu tidak ada pemotongan pajak sedikit pun,” ucapnya.
Untuk penyaluran sendiri dijelaskannya akan diserahkan seluruhnya kepada kantor pos karena ada 32 cabang kantor pos di Kabupaten Cirebon. “Kami meminta kepada kuwu dan camat untuk bisa memantau pelaksanaan ini jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post