BANDUNG, (FC).- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar orientasi kewartawanan dan keorganisasian (OKK). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PWI Jabar, Jalan Wartawan II, Nomor 23 Kota Bandung, Senin (20/12).
Dalam kegiatan yang dibuka langsung Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, sedikitnya diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari wartawan dan wartawati se-Jawa Barat.
Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dalam sambutannya memaparkan, ia sangat mengapresiasi pengurus terutama panitia yang telah mengelola kegiatan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Menurutnya, OKK sebagai sarana untuk mengenalkan anggota kepada organisasi PWI.
Ia menegaskan ada dua syarat utama untuk menjadi anggota PWI, pertama, calon anggota secara syah dirujuk oleh medianya masing-masing. Dalam hal ini media yang bernaung diperusahaan yang telah berbadan hukum. “Hal tersebut sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Syarat kedua, imbuhnya, calon anggota harus memiliki keahlian sebagai seorang yang berprofesi wartawan, yakni cakap menulis berita. “Jadi, keduanya harus dipenuhi. Baik dari sisi administrasi maupun keahlian,” tutur Hilman.
Hilman juga menegaskan agar para wartawan mengindahkan nilai-nilai universal kegiatan jurnalistik yang ada prinsipnya mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Contohnya tidak membuat berita bohong atau berita dengan itikad tidak baik.
Lebih lanjut Ketua PWI Jabar juga mengingatkan, akan pentingnya masuk ke dalam organisasi wartawan. Salah satunya, ketika ada kesalahan dalam pemberitaan ada yang memperjuangkan. Apa lagi iklim pers ke depan harus betul-betul memenuhi aturan-aturan. “Yang terpenting, setiap anggota PWI harus bisa menjaga marwah organisasi, makanya anggota PWI harus dibekali pemahaman keorganisasian secara menyeluruh,” tegas Hilman.
Adanya rumor dan indikasi bahwa masih adanya kepengurusan PWI daerah, yang tidak mengakui keanggotaan PWI dikarenakan wartawan mengikuti OKK dari provinsi. “Jangan ada anggapan, anggota PWI yang ikut OKK di provinsi merupakan kewenangan PWI provinsi, maka tidak ada alasan kepengurusan PWI daerah untuk menolak anggota PWI dari OKK provinsi. Jadi jangan sampai terjadi adanya diskriminasi dalam keabsahan anggota PWI tersebut,” tegas Hilman.
Sementara, salah satu pemateri yang menjelaskan tentang advokasi dan mengenal rambu-rambu pers, Agus Dinar menjelaskan, pertama tugas wartawan adalah mencari dan mengolah serta menyebarkan informasi yang sesuai fakta, tidak boleh menambahkan atau menambahkan sesuai dengan keinginan sendiri. “Jadi wartawan itu tugasnya adalah mencari dan mengolah berita, serta menyampaikan informasi yang akurat dan akuntabel,” kata Agus Dinar dihadapan peserta.
Agus menambahkan, wartawan Indonesia juga harus menggali informasi itu melalui check and recheck tentang kebenaran informasi itu, mulai dari berita yang berimbang, tidak membuat opini yang menghakimi serta tidak azaz praduga tak bersalah. “Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, atau fitnah, sadis dan cabul,” tambahnya. Selain itu, wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan identitas anak dalam kasus kekerasan. Hal tersebut diatur dalam pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA). “Kalau seandainya ada kesalahan, segera mencabut, dan membuat hak jawab dalam berita itu. Dan itupun berlaku ketika wartawan dalam penulisan terdapat kesalahan dalam penunjukan waktu ataupun tempat,” tukasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post