KAB. CIREBON, (FC).- Perda tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang telah berganti nama menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) telah diterbitkan Pemkab Cirebon.
Sayang, terbitnya Perda tersebut belum diikuti Perbup untuk mempertajam implementasi Perda tersebut.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto membenarkan, Perda PMKS telah diterbitkan Pemkab Cirebon.
Namun, diakui Bambang, turunan dari Perda tersebut, yakni Perbup PMKS memang masih belum masuk bagian hukum.
Hal itu, karena dinas terkait belum membuat draf dan belum mengusulkan pembuatan Perbup ke pihaknya.
“Sejak Perda PMKS terbit, belum ada Perbupnya. Sepertinya dinasnya belum membuat draft dan belum mengusulkan,” ujar Bambang, kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar mengatakan, setelah ada perubahan istilah PMKS menjadi PPKS, selama enam bulan terakhir ini pihaknya tengah berkonsentrasi melakukan sosialisasi istilah tersebut.
Sehingga penyusunan draf masih belum bisa dilakukan.
“Selama enam bulan ini kita sosialisasikan istilah PMKS menjadi PPKS,” kata Iis.
Dengan belum diterbitkannya Perbup PPKS, diakui Iis memang menjadi hambatan meskipun tidak terlalu signifikan.
Menurutnya, belum adanya Perbup tentang PPKS tersebut bukan berarti pihaknya tidak memperhatikan regulasi untuk kepentingan tersebut.
“Regulasi penting, tapi lebih penting lagi realisasi perhatian pemerintah,” tandas Iis.
Ia memastikan, penyusunan draf Perbup PPKS akan dilakukan secepatnya dan bisa selesai dalam waktu yang singkat.
Mengingat, proses penyusunannya hanya tinggal merubah nomenklaturnya saja, karena sudah ada Perdanya.
Sebelumnya, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Lili Marliyah mengakui penanganan PPKS di Kabupaten Cirebon belum optimal.
Ia menyebut banyak faktor yang menyebabkan penanganan masalah PPKS di Kabupaten Cirebon belum optimal.
Selain itu, karena persoalan PPKS di Kabupaten Cirebon masih cukup kompleks.
Data pada tahun 2017 lalu saja, kata dia, di Kabupaten Cirebon tercatat ada 1274 anak terlantar.
Jumlah tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit, ribuan anak terlantar tersebut harus ditangani melalui program-program dari Pemkab Cirebon.
Ia menjelaskan, ada 26 jenis masalah PPKS yang penanganannya butuh peran serta semua pihak agar cepat selesai.
Pihaknya ingin agar jumlah yang sudah terdata itu bisa segera diselesaikan.
Tentunya, penanganannya harus ada intervensi lintas sektoral. “Karena untuk menyelesaikan persoalan ini butuh peran serta banyak pihak, kalau data terkahir di 2017 itu ada seribuan lebih,” ucapnya.
Selain persoalan anak terlantar, lanjut dia, di Kabupaten Cirebon juga ditemukan persoalan PPKS lainnya seperti pengemis sebanyak 463 orang, pemulung 363 orang dan perlindungan disabilitas dengan jumlah 1804.
Dimana dari jumlah tersebut sudah terverifikasi sebanyak 658 orang.
“Kalau sekarang kita kan melangkah ditahap awal, kita sedang memperbaiki data yang kita miliki agar program dan penanganan yang kita lakukan bisa tepat sasaran,” paparnya.
Untuk memaksimalkan penanganan atau rehabilitasi sosial PPKS, imbuh Lili, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya adalah dengan Satpol PP.
Hasil razia yang dilakukan Satpol PP diserahkan ke Dinas Sosial untuk direhabilitasi. (Ghofar)













































































































Discussion about this post