KOTA CIREBON, (FC).– Dalam waktu dekat Pemkot Cirebon akan melakukan sweeping kepada pelaku usaha pada berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pemkot tidak ingin adanya pelanggaran prokes ini, menjadi sebab terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pada di saat Kota Cirebon menerapkan PPKM Level 2.
“Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk mulai bergerak kembali mengingatkan masyarakat disiplin prokes Covid-19,” Ketua Harian Satgas Covid-19, Agus Mulyadi, Rabu (3/11).
Dikatakan Agus, sweeping prokes bertujuan seberapa taat pelaku usaha menerapkan prokes, yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dikuatkn lagi dengan SE Walikota Cirebon tentang PPKM Level 2.
“Jadi, apakah mereka pelaku usaha ini masih taat atau melanggar, nanti bisa diketahui saat sweeping,” ujarnya.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar. Pihaknya tidak ingin, akibat melanggar prokes kasus Covid-19 meningkat. Apalagi sampai PPKM Level 2 kemudian kembali naik ke Level 3.
“Efek akibat melanggar ini sangat besar, oleh sebab itu kami siapkan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Agus.
Bukan hanya sweeping pelaku usaha, Pemkot Cirebon rencananya akan melakukan kembali operasi yustisi. Target, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkendara atau di ruang publik.
Dia berharap upaya tersebut, dapat mencegah lonjakan ke 3 kasus Covid-19. “Ini merupakan cara kami menecegah penularan dan mencegah gelombang ke 3 kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Kota Cirebon,” kata Agus.
Sebelumnya juga, Polres Cirebon Kota melakukan pemeriksaan kelengkapan kartu vaksinasi. Khususnya bagi kendaraan maupun warga luar Kota Cirebon yang ingin masuk ke Kota Cirebon.
Pemeriksaan ini dilakukan pada kendaraan plat luar kota yang bukan aglomerasi di Ciayumajakuning, jelang akhir pekan yakni Jumat dan Sabtu.
Polres Cirebon Kota mendirikan sebanyak empat pos check point yakni di depan Kantor PDAM Kota Cirebon Jl Tuparev, Jl Raya Kalijaga (tiga berlian), Jl Raya Penggung, dan Jl Siliwangi (Bakorwil).
Bagi pengendara bernopol luar Cirebon Raya yang melintas di empat pos ini akan dihentikan oleh petugas. Pengendara yang belum divaksin akan diarahkan ke gerai vaksin yang tersedia di lokasi penyekatan.
Namun bila menolak divaksin maka pengendara dipaksa putar balik oleh petugas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pemeriksaan kartu vaksin tersebut didasari terbitnya inmendagri terkait perpanjangan PPKM dan Surat Edaran Wali Kota Cirebon juga terkait perpanjangan PPKM level 2.
“Pemeriksaan kartu vaksin di check point hanya dilakukan pada hari weekend yakni Jumat pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post