KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Gombang, Kecamatan Plumbon dan semua elemen masyarakat setempat sepakat menjaga kondusivitas di desanya, apapun persoalannya.
Adapun, setiap persoalan yang ada merupakan dinamika yang bisa diselesaikan secara musyawarah. Bila tetap tidak terjadi musyawarah maka dapat ditempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang diikuti Kuwu Desa Gombang, BPD, RT, RW, perwakilan Muspika Kecamatan Plumbon, PPID, dan tokoh masyarakat serta Arif Rohidin beserta beberapa warga.
Adapun, pertemuan tersebut digelar di balai desa setempat adalah sebagai tindak lanjut dari permohonan informasi publik serta penyampaian aspirasi dari Arif Rohidin beserta sejumlah warga.
Wakil Ketua BPD Desa Gombang, Suparja yang memimpin jalannya rapat dan pembahasan persoalan dipandu anggota BPD, Maryono mengatakan, rapat dapat disepakati, hanya saja membahas permohonan informasi publik dan penyampaian aspirasi Arif Rohidin serta sejumlah warga saja.
“Rapat hanya membahas itu saja, tidak yang lain,” katanya, Rabu (3/11).
Terungkap dalam rapat, PPID Desa Gombang sudah memenuhi kewajiban dengan menjawab permohonan informasi publik yang diminta Arif Rohidin.
Persoalan tersebut sudah selesai sesuai Surat Penetapan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon nomor 004/VIII/KID.KC-PNTP/2021 tanggal 27 Agustus 2021.
Terkait tidak diperpanjangnya tenaga pendukung karena pemdes sudah tidak lagi membutuhkan.
Hal ini sudah mendapat persetujuan dalam musyawarah antara RT, RW dan BPD Desa Gombang serta sesuai dengan Perbup Cirebon Nomor 22 tahun 2018.
“Kemudian, menyangkut titisara, sudah tidak ada lagi, karena telah menjadi tanah kas desa dan hasil pemanfaatannya menjadi PAD Desa Gombang,” ungkapnya.
Sementara, Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indera Ayu berharap setiap persoalan apapaun bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Pembangunan di Desa Gombang berjalan baik itu adalah tidak lepas dari dukungan semua elemen di desa. Kondusivitas menjadi faktor penting, mari kita jaga bersama,” kata Vonny. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post