KUNINGAN, (FC).- Pendaftaran untuk lelang jabatan baru dibuka, dan berakhir pada tanggal 5 November 2021 besok. Namun sebelum proses tersebut berjalan, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy meminta agar Panitia Seleksi (Pansel) agar transparan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy di ruang kerjanya, Selasa (2/11).
Zul sapaan akrab Nuzul Rachdy menyebutkan, kegaduhan adanya putra putri mahkota dalam ajang lelang jabatan kali ini harus dijawab oleh Bupati dengan adanya proses seleksi jabatan tersebut.
“Ini Bupati harus bisa memanfaatkan lelang jabatan ini sekaligus menepis isu tersebut, bagi saya sendiri tidak percaya adanya putra putri mahkota,” ujar Zul.
Dengan adanya proses lelang jabatan melalui seleksi jabatan, Zul berharap bisa dilakukan sesuai aturan, transparan dan profesional. baginya proses itu untuk mengukur kualitatif dari seseorang yang akan menduduki jabatan.
“Ya kita minta transparansi dalam proses lelang jabatan itu, harus bisa the right man on the right job,” ujar Zul.
Meski pada akhirnya Bupati sebagai user berhak menentukan siapa saja yang akan dipilihnya untuk mendampingi dalam meringankan pekerjaan di SKPD yang mengalami kekosongan saat ini.
“Setidaknya lelang jabatan ini jadi alat ukur menentukan seorang, bukannya proses baru dimulai, nama – nama sudah muncul,” sindir Zul.
Untuk itu, Zul mendesak kepada Bupati atau tim Pansel hasil atau nilai dari open biding tersebut bisa dibuka.
“Namanya juga ujian ya harus di buka lah, yang dapat adalah yang layak, yang belum tentu bisa tahu kekurangannya,” kata Zul.
Diberitakan sebelumnya, mengisi kekosongan jabatan pada eselon II, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan membentuk panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ketua Pansel H Dian Rachmat Yanuar yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan menyampaikan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggu Pratama (Eselon IIb) di lingkup Pemda, telah di bentuk Pansel tertanggal 28 Oktober 2021.
“Dengan itu kepada seluruh ASN di lingkup Pemda, Pemprov dan Pemda se-Jawa Barat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka,” Ujar Dian, Minggu (31/10).
Dian menyebutkan ada 6 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kuningan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kuningan, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kuningan dan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.
“Yang berbeda dari open biding sebelumnya yaitu pelamar wajib mengajukan untuk 2 jabatan pimpinan tinggi pratama, kemudian mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pansel,” ujar Dian.
Tahapan seleksi setelah pengumuman pendaftaran online dan penerimaan berkas, dilakukan seleksi administrasi dan penlusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moral dari tanggal 6 – 9 November 2021.
Kemudian pengumuman lulus seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada tanggal 10 November 2021.
“Kemudian dilakukan penulisan makalah dan tes kompetensi sejak tanggal 12 – 13 November 2021.
Selanjutnya wawancara dan paparan pada tanggal 18 – 20 November 2021, dan pengumuman hasil seleksi serta pengajuan tiga terbaik pada 26 November 2021,” jelas Dian.
Usia itu ada tahapan tes kesehatan pada tanggal 29 November – 30 November 2021, lalu pada tanggal 10 Desember 2021 penetapan SK 1 orang terpilih, dan targetnya tanggal 17 Desember 2021 adanya pelantikan pejabat terpilih.
“Kita ingatkan kembali pelamar wajib mengajukan 2 jabatan pimpinan tinggi pratama, kemudian pelaksanaan ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun, dan hasil keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Dian.
Sementara Kepala BKPSDM Kuningan Dian Fenti Asmara menambahkan pelaksanaan seleksi terbuka ini melibatkan berbagai mitra lembaga.
Selain pemerintah daerah sebagai penyelenggara, terdapat tim Pansel yang terdiri dari akademisi, praktisi pengembangan SDM dan unsur birokrasi.
“Secara keseluruhan semua proses seleksi terbuka telah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan itu menjamin semua tahapan dilaksanakan sesuai peraturan dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Dian Fenti. (Ali)

















































































































Discussion about this post