KOTA CIREBON, (FC).- Bagi masyarakat yang ingin meminjam uang di pinjaman online (pinjol), pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan.
OJK mengungkapkan hingga 4 Mei 2021, ada 138 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Angka ini menyusut dari bulan sebelumnya yang mencapai 146 pinjol resmi.
Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono kepada FC, Kamis (20/5) menyampaikan, di Indonesia jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” ujarnya.
Dikatakannya, aplikasi pinjol ini bukan hanya dari Indonesia saja, banyak juga dari luar negeri. Karena pada era digital ini semua bisa masuk lewat internet.
Masyarakat harus berhati-hati dalam meminjam di pinjol, apalagi yang ilegal. Karena bunganya yang sangat besar diatas perbankan nasional. Yang tentunya memberatkan masyarakat.
“Iya, pengajuan pinjol bis dibilang mudah, tapi ini bisa menjerat peminjam dengan bunga yang sangat tinggi. Disarankan untuk ke perbankan saja, agar aman dan terlindungi,” pungkasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post