KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan keluarkan Surat Edaran nomor 660.1/931/DLH tentang Pembentukan Sekolah Adiwiyata dan Bank Sampah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hal itu dilakukan untuk menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat umum dan lingkungan sekolah dalam menjaga dan melestarikan alam dan lingkungan.
Sehingga dirasa perlu sinergitas seluruh stakeholders untuk bersama-sama mendotong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman sebagai upaya mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Bupati Acep mengimbau kepada seluruh camat se-Kabupaten Kuningan untuk melakukan upaya dalam mendorong sekolah-sekolah yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sekolah adiwiyata/sekolah yang berwawasan lingkungan dengan jumlah minimal satu di setiap kecamatan, baik tingkat SLTA, SLTP maupun SD/MI setiap tahunnya.
Selain itu, Acep juga mengingatkan kepada desa-desa yang ada di wilayah kerja camat untuk mendirikan bank sampah minimal 1 satu unit di setiap desa, sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih serta mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dan memiliki nilai ekonomis.
“Terkait mekanisme ajuan Sekolah Adiwiyata dapat dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan dan DPW Himpunan Penggiat Adiwiyata Indonesia (HPAI) Kabupaten Kuningan,” kata Acep, Rabu (28/4).
Menurutnya, setiap bentuk kegiatan baik Sekolah Adiwiyata maupun keberadaan Bank Sampah desa akan mendapatkan perhatian dan pembinaan secara berkelanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, HPAI Kabupaten Kuningan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. (Ali)
















































































































Discussion about this post